detikSumutRabu, 29 Okt 2025 01:00 WIB
Masa Tunggu Haji Kedua 18 Tahun
Pemerintah menetapkan aturan baru untuk keberangkatan haji kedua, dengan masa tunggu 18 tahun. Ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi jemaah haji.










































