
Gubernur Jatim Kabulkan 79 Perusahaan Penangguhan UMK 2018
83 Perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2018. Namun, hanya 79 perusahaan yang pengajuan dikabulkan Gubernur Jatim. 4 perusahaan ditolak.
83 Perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2018. Namun, hanya 79 perusahaan yang pengajuan dikabulkan Gubernur Jatim. 4 perusahaan ditolak.
Empat perusahaan di Kabupaten Trenggalek mengajukan keberatan atau penangguhan terkait UMK 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur senilai Rp 1.509.816,12.
76 Perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 89 perusahaan.
Hanya 3% perusahaan di Kabupaten Blitar sanggup membayar sesuai UMK. Sesuai Pergub Jatim No 75 tahun 2017, UMK tahun 2018 ditetapkan Rp 1.653.383.
13 Perusahaan sudah melaporkan pengajuan penangguhan UMK ke Disnakertrans Jatim, pasca penetapan UMK 2018 oleh Gubernur Soekarwo.
Gubernur Jatim telah menerbitkan Pergub No 75 Tahun 2017 tentang UMK 2018. Namun, Dewan Pengupahan akan membahas perbedaan UMK Kabupaten Lamongan dan Tuban.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2018 sudah digedok gubernur dengan mengeluarkan surat Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017.
38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah menyetorkan usulan UMK 2018. Ada 2 kabupaten yang usulan UMKnya menjadi perhatian Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.