
Personel Brimob Tangkap DPO Pencurian Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut
Personel Brimob menangkap seorang yang masuk dalam DPO kasus pencurian uang Rp 1,6 M milik Pemprov Sumut. Pelaku bernama Tukul Panjaitan.
Personel Brimob menangkap seorang yang masuk dalam DPO kasus pencurian uang Rp 1,6 M milik Pemprov Sumut. Pelaku bernama Tukul Panjaitan.
Empat orang pencuri duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut divonis 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dalam pemberatan.
Jaksa menuntut 4 terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar hukuman 6-7 tahun bui. Tuntutan berbeda karena peran tiap terdakwa berbeda.
"Tersangkanya terindikasi 6 orang. Empat di antaranya sudah ditangkap dan diserahkan ke Jaksa. Untuk dua lainnya masih penyelidikan intensif," kata Eko.
Tim Pegasus Polrestabes Medan masih memburu dua buronan yang terlibat pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut.
Total ada 36 orang yang diperiksa dalam kasus hilangnya duit Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar.
Kasus Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut yang hilang berhasil diungkap. Empat pelaku ditangkap, dua masih buron. Simak selengkapnya di sini:
Pengungkapan kasus itu juga membantah berbagai spekulasi yang sempat beredar.
Empat orang komplotan pencuri duit Rp 1,6 miliar dari mobil yang diparkir di kantor Gubernur Sumut (Gubsu) berbagi peran saat beraksi.
Empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap tim Polrestabes Medan. Dua orang pelaku lainnya masih jadi buron.