
Terbukti Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Bui
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun bui usai terbukti korupsi alkes. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 58,025 miliar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun bui usai terbukti korupsi alkes. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 58,025 miliar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta. Wawan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pleidoi itu, Wawan mengatakan sudah jadi pengusaha sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, jadi Gubernur Banten.
"Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Rony.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang dilakukan secara online oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengungkapkan isi percakapan elektronik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari dalam penjara.
Jaksa meminta klarifikasi Irwansyah terkait bisnis production house (PH) yang dijalani bersama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Artis Irwansyah telah merugi ratusan juta lantaran kerja samanya dengan Tubagus Chairi Wardana (Wawan) terkait sebuah film batal diproduksi.