
KPK Ajukan Kasasi Vonis 7 Tahun Penjara Wawan
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 7 tahun penjara.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 7 tahun penjara.
Majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Lalu, bagaimana kata KPK?
PT Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang.
Vonis Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Jaksa KPK memutuskan mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.
Catherine Wilson pernah juga terseret kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Kuasa hukum Wawan meminta JPU mengembalikan semua aset yang disita karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Apa respons KPK?
Hakim membebaskan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) dari dakwaan TPPU. Kuasa hukum Wawan meminta jaksa mengembalikan semua aset yang disita.
"Putusan itu kami analisa dulu pertimbangannya, terkait dengan TPPU," ujar jaksa, M Asri Irwan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Begini pertimbangan majelis hakim.