
Wawan Sempat Tempati Selnya yang Disegel KPK
KPK menyegel dua sel narapidana atas nama Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Kemarin Wawan menempati sel yang bersegel KPK.
KPK menyegel dua sel narapidana atas nama Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Kemarin Wawan menempati sel yang bersegel KPK.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menyatakan siap membantu KPK menyelidiki hilangnya Fuad Amin dan Wawan di sel Lapas Sukamiskin.
Wawan tak ada di sel saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.
KPK mengingatkan segel di sel Fuad Amin dan Wawan tak dirusak atau akan ada sanksi hukum bagi perusak. Seperti apa?
Kumham memastikan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. Sementara Fuad Amin masih dirawat inap di RS.
Sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disegel KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Para narapidana kasus korupsi menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Hari ini mereka ditemui oleh Pansus Hak Angket KPK. Begini suasana pertemuannya.
Penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kepala SD dihukum 5 tahun penjara karena korupsi Rp 164 juta. Di sisi lain, Wawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi Rp 9 miliar. Adilkah?
Bila Wawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi Rp 9 miliar, mengapa Dhariyono dihukum 4 tahun penjara karena korupsi Rp 24 juta?