detikNewsSabtu, 13 Okt 2018 15:49 WIB
Napi Kabur di Sulteng Diberi Batas 10 Hari untuk Laporkan Diri
Kemenkum HAM memberi batas waktu 10 hari bagi ribuan narapidana di Sulawesi Tengah untuk melaporkan diri. Para napi diminta kembali ke lapas.












































