detikFinanceKamis, 11 Feb 2021 15:11 WIB
Tol Cipali Amblas, Truk Dilarang Lewat hingga 28 Maret
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membatasi operasional mobil bermuatan berat untuk melintas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).












































