
Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS
Pemerintah Indonesia menjelaskan kesepakatan transfer data dengan AS, menegaskan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP.
Pemerintah Indonesia menjelaskan kesepakatan transfer data dengan AS, menegaskan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP.
"Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu, dalam masa reses ini, untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI ke AS. Kerja sama dengan AS bertujuan untuk keamanan data, bukan penyerahan.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi merespons soal negosiasi dagang RI-AS yang salah satunya mencakup transfer data WNI. Pemerintah disarankan ebih hati-hati.
Komisi I DPR RI memberikan peringatan apabila kesepakatan transfer data WNI dan AS ini dilakukan tanpa pengawasan dan instrumen hukum yang jelas.
Legislator Amelia Anggraini ingin data pribadi WNI ke AS dapat dilindungi UU PDP. Ia mendorong pemerintah segera membentuk badan perlindungan data independen.
Airlangga Hartarto bicara soal transfer data pribadi RI ke AS. Airlangga pun menyebutkan ada 12 perusahaan AS yang mendirikan data center di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transfer data Indonesia ke AS telah berlangsung melalui pendaftaran akun Google, Visa, Mastercard.
ICSF menyoroti risiko perjanjian data RI-AS yang bisa mengancam kedaulatan digital, keamanan siber, hingga potensi kolonialisasi ekonomi digital.
Kesepakatan dagang Indonesia-AS yang melibatkan transfer data pribadi menuai kritik. Pengamat menyoroti risiko bagi kedaulatan digital dan kepercayaan publik.