
Darmin Finalisasi Aturan Bayar Tol Wajib Non Tunai
Sejumlah lembaga terkait dari mulai BI, Kemenko Perekonomian, Perbankan, Kemenhub hingga BPJT menggelar rapat finalisasi aturan bayar tol wajib non tunai.
Sejumlah lembaga terkait dari mulai BI, Kemenko Perekonomian, Perbankan, Kemenhub hingga BPJT menggelar rapat finalisasi aturan bayar tol wajib non tunai.
Pemerintah mewajibkan transaksi non tunai di tol per 31 Oktober 2017 mendatang. Rencana ini sudah membuat penggunaan uang elektronik meningkat tajam.
Sejumlah gerbang tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai melakukan penerapan transaksi pembayaran non tunai 100%. Ini alasannya.
Seluruh gerbang tol akan menerapkan transaksi nontunai. Karena itu, pengendara wajib mengikuti aturan itu apabila hendak melintas di jalan tol.
Mengapa pengendara tetap wajib memakai e-Toll meski ada petugas yang berjaga di gardu?
Debat antara penolak e-Toll dan petugas tol berlangsung selama 3 menit 20 detik. Perdebatan itu menghambat pengendara lain yang hendak melintas.
Video pengendara mobil yang menolak menggunakan e-Toll dan mendebat petugas di gardu tol viral. Jasa Marga menyesalkan sikap pengendara itu.
Sebuah video yang jadi viral memperlihatkan pengendara yang menolak membayar jalan tol secara nontunai dan berdebat dengan petugas.
"Pada setiap transaksi, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai UU nomor 7 tahun 2011," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman
Sejak Senin (18/9), gerbang tol Cibubur 2 hanya melayani transaksi non tunai. Seperti apa kondisinya saat ini? Ini videonya.