
4 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ.
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara.
Dirut JJC mengaku tidak mengetahui perubahan basic design dari beton menjadi girder baja dalam proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Polisi mengungkap pemotor viral yang masuk ke Tol Layang MBZ berinisial R sempat dihentikan polisi di gerbang Tol Karawang Barat ,namun kabur.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel
Supartono membeberkan hasil temuan pengujian beton pada Tol MBZ. Dia mengatakan terdapat penurunan mutu beton yang semestinya 35 MPa.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated atau Tol MBZ terus bergulir.
Jaksa menghadirkan Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ.
Saksi menceritakan hasil temuan timnya saat diminta BPK)melakukan pemeriksaan fisik proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Polri di km 13 Tol layang MBZ.