
Dono Parwoto Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Kasus Korupsi Tol MBZ
Dono Parwoto didakwa rugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Dono Parwoto didakwa rugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Kejaksaan Agung menyebut bakal mengajukan banding terhadap atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016/2020, Djoko Dwijono.
Majelis hakim memvonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017
Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi mengaku pihaknya saat ini masih memikirkan kembali akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Majelis hakim PN Tipikor menyatakan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017
Mantan Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, divonis hukuman 3 tahun penjara kasus proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
"Kejadian kendaraan Nissan terbakar dengan bermula ketika kendaraan melintas di Km 37+500 menuju Cikampek," tulis PT Jasamarga.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek. Kendaraan terbakar di jalur arah Cikampek.