
Tersangka Kasus Pengeroyokan Kopda Raden Jadi Enam Orang
Polres Garut kembali menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan prajurit Korem 062/Tarumanagara Kopda Raden Gunawan. Total enam terangka kasus tersebut.
Polres Garut kembali menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan prajurit Korem 062/Tarumanagara Kopda Raden Gunawan. Total enam terangka kasus tersebut.
Keempat tersangka yaitu inisial NS,GG,SB dan DC. Mereka mengaku mengeroyok prajurit TNI, Kopda Raden Gunawan.
Sejauh ini pimpinan Ormas Pagar sudah mengakui ulah anggotanya yang mengeroyok prajurit TNI di Garut.
Sejumlah orang sudah menyerahkan diri. Sisanya masih diburu polisi. Hingga kini motif perkara pengeroyokan prajurit TNI di Garut ini belum terungkap.
Usut punya usut, pelaku pengeroyokan berasal dari Ormas Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar).
Kopda Dua Raden Gunawan, prajurit TNI AD Korem 062/Tarumanagara Garut menjadi korban pengeroyokan. Ia sempat memberitahu bahwa ia seorang anggota TNI.
Gerombolan pengeroyok prajurit Korem 062/Tarumanagara Kopda Raden Gunawan di Garut merupakan anggota ormas Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar).
Kopral Dua Raden Gunawan, anggota TNI AD dari Korem 062/Tarumanagara Garut dikeroyok belasan anggota ormas hingga babak belur.
Lima orang pria menyerahkan diri ke kantor polisi militer Garut. Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan salah seorang anggota Korem 062/Tarumanagara.
Danrem 062/Tarumanagara Kolonel Infanteri Tatan Ardianto mengimbau anggotanya agar tetap tenang pasca pengeroyokan yang menimpa salah satu anggotanya.