
TikTok Gugat Pemerintah AS Protes Upaya Pemblokiran
TikTok menggugat pemerintah AS setelah Presiden Joe Biden mengesahkan undang-undang yang membuat TikTok terancam diblokir.
TikTok menggugat pemerintah AS setelah Presiden Joe Biden mengesahkan undang-undang yang membuat TikTok terancam diblokir.
ByteDance, perusahaan induk TikTok, lebih memilih aplikasi itu diblokir di Amerika Serikat ketimbang dijual ke perusahaan lain.
TikTok memastikan akan melawan dan menggugat UU baru AS yang bisa berujung pemblokiran platform tersebut di AS.
Presiden AS Joe Biden menandatangi undang-undang yang bakal memblokir TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.
RUU yang berpotensi memblokir TikTok di Amerika Serikat baru saja diloloskan oleh Senat. Kini RUU itu tinggal menunggu disahkan oleh Presiden Joe Biden.
Rancangan undang-undang yang berpotensi memblokir TikTok di Amerika Serikat sudah selangkah makin dekat menjelang pengesahan.
Pemerintah AS sedang dalam proses meloloskan RUU yang berpotensi memblokir TikTok. Tapi hanya 28% warga AS yang mendukung kebijakan ini.
Jeff Jackson, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, kehilangan 200.000 followers di TikTok setelah mendukung RUU yang berpotensi memblokir aplikasi tersebut.
Amerika Serikat tengah menyusun Undang-undang yang berpotensi akan membuat TikTok diblokir. Indonesia melalui Kominfo pun tak mau ikut campur terkait hal itu.
Di saat TikTok terancam diblokir oleh pemerintah AS, analis memperkirakan pemerintah China tidak akan menyetujui divestasi aplikasi milik ByteDance tersebut.