
Maskapai Diberi Waktu 2 Hari Turunkan Harga Tiket
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.
Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia mengaku keberatan dengan penurunan TBA sebesar 12-16%. Pihaknya harus putar otak guna mematuhi keputusan pemerintah.
Penurunan TBA yang diputuskan pemerintah sendiri berkisar 12-16%. Lantas, apakah maskapai sudah menyesuaikan TBA yang baru?
Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang 16%. TBA yang dipangkas pemerintah ialah untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.
Penurunan harga tiket berlaku mulai hari ini, Sabtu 30 Maret 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tiket pesawat Garuda masih mahal.
Bisnis penerbangan di Indonesia punya saingan tak terduga namanya Tol Trans Jawa. Penumpang pesawat jadi beralih naik kendaraan darat.
Maskapai menyebut harga tiket pesawat bisa turun, tapi ada syaratnya. Apa itu?
Harga tiket pesawat secara berangsur turun, namun asosiasi travel agent Indonesia (Astindo) mengaku harga itu belum stabil.
"Mungkin bisa kita lihat nanti di reservasi dua minggu ke depan"