
Segini Besaran THR PNS Daerah 2019
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memberikan THR pada PNS-nya. Berapa besarannya?
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memberikan THR pada PNS-nya. Berapa besarannya?
Kementerian Keuangan mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) sudah mencapai Rp 19 triliun atau 95% dari alokasi sebesar Rp 20 triliun.
"Itu sedang direvisi, kalau bisa revisinya sudah hampir selesai, mungkin keluar dalam 1-2 hari," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemerintah memastikan PNS, TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR tepat pada waktunya.
Presiden Jokowi telah menandatangani PP mengenai THR bagi PNS tahun 2019. Aturan ini tersebut juga berlaku bagi TNI, Kepolisian, dan para pensiunannya.
Siapa saja yang berhak menerima? Apa saja komponen pendapatan yang dihitung dalam THR PNS? Selengkapnya di sini.
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dipastikan cair di akhir Mei.
Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Aturannya sudah diteken Presiden Jokowi.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada 24 Mei nanti, pensiunan PNS juga dapat?