
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Pekerja Bisa Mengadu ke Disnaker
Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Momen setelah dapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran kerap kali dijadikan waktu bagi banyak karyawan untuk mengundurkan diri (resign) dari tempat kerja.
Berikut ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan simulasi menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sebanyak 1,98 juta Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), termasuk pensiunan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Sepucuk surat berisi permintaan THR berkop BNN Kota Tasikmalaya viral di media sosial menjadi tajuk sorotan pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini.
Bagaimana dengan yang masih probation alias masa percobaan, apakah bisa dapat THR? Cek di sini jawabannya.
Disperinaker Badung membuka layanan pengaduan khusus masalah ketenagakerjaan, termasuk soal THR Lebaran
Tunjangan hari raya (THR) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi hari raya Lebaran sudah makin dekat saat ini.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera membayarkan THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Medan akan mencairkan THR Idul Fitri untuk ASN mulai H-10 lebaran. Saat ini, peraturan wali kota (Perwal) untuk hal itu masih disiapkan.