
Ini Deretan Pekerjaan yang THR-nya Rawan Dicicil
Pengusaha mengaku tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh, apalagi jika tidak dicicil.
Pengusaha mengaku tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh, apalagi jika tidak dicicil.
"Penjualannya tidak mencukupi, pasar lagi lesu, apakah mereka mau dihukum? Kita terserah pemerintah saja mau diapakan,"
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
"Seakan-akan kalau sudah keluar instruksi harus bayar lantas semua ikuti, kalau memang tidak punya dana mau bayar pakai apa? Gaji aja mungkin dicicil."
Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Pemerintah pun sudah menegaskan agar tahun ini THR dibayar full oleh pengusaha, tidak dicicil seperti tahun lalu. Namun, beberapa sektor tak sanggup.
Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan swasta kepada karyawan belum dirilis.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Senin depan, 12 April 2021.