
Dapat THR Rp 26 Juta, Ketua DPR Sumbang Keluarga Korban Teroris
Ketua DPR Bamsoet mendapat THR Lebaran 2018 sebesar Rp 26,6 juta. Bamsoet menyatakan akan menyumbangkannya ke keluarga korban teroris.
Ketua DPR Bamsoet mendapat THR Lebaran 2018 sebesar Rp 26,6 juta. Bamsoet menyatakan akan menyumbangkannya ke keluarga korban teroris.
Bamsoet sempat menyebut anggota dewan tak mendapat THR. Bamsoet mengaku baru mengetahui ada aturan soal pemberian THR kepada anggota DPR.
SPM THR bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII, pencairan akan tertanggal 4 Juni 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan tidak ada. Lihat dulu faktanya.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapat THR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut bahwa pihak parlemen tidak mendapatkan THR. Bagaimana cerita lengkapnya? Baca di sini.
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menepis pernyataan bahwa anggota DPR mendapat THR. Apa katanya?