
Kebijakan THR PNS Era Pandemi COVID-19 Terus Berubah, Ini Rinciannya
Pemberian THR PNS sejak pandemi COVID-19 disesuaikan berdasarkan dampak dari pandemi ke keuangan negara. Ini rinciannya.
Pemberian THR PNS sejak pandemi COVID-19 disesuaikan berdasarkan dampak dari pandemi ke keuangan negara. Ini rinciannya.
THR dan gaji ke-13 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal cair tahun ini.
Kemendagri meminta kepala daerah segera menyusun peraturan daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.
Para kepala daerah diharapkan bisa segera mengikuti arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pencairan THR PNS.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi tambahan dana bagi PNS untuk mudik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan seluruh ASN akan menerima THR 2022 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun ini mencapai Rp 34,3 triliun.
Baru-baru ini, netizen mendiskusikan berapa THR ART yang bisa referensi kamu yang masih baru pertama kali memberikannya pada pembantu.
Kemnaker mewanti-wanti para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengawal ketat pemberian THR 2022 di daerah.
Cek aturan THR 2022 dalam infografis berikut ini.