
Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, Anies Kembalikan ke Aturan
TGUPP kembali jadi sorotan setelah ada anggotanya yang rangkap jabatan. Bagi Gubernur DKI Anies Baswedan, semuanya dikembalikan ke aturan.
TGUPP kembali jadi sorotan setelah ada anggotanya yang rangkap jabatan. Bagi Gubernur DKI Anies Baswedan, semuanya dikembalikan ke aturan.
"Gubernur kita gubernur bijak, bukan antikritik," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI.
Anies Baswedan enggan berdebat terkait pemotongan jumlah anggota TGUPP oleh Banggar DPRD DKI. Anies menyerahkan masalah jumlah TGUPP sesuai dengan pergub.
Pemprov DKI masih menghitung anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) setelah jumlah anggotanya dipotong Banggar DPRD DKI Jakarta jadi 50.
Di Pergub yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan, tak ada aturan soal anggota TGUPP yang rangkap jabatan.
Di mata Anies, TGUPP sudah efektif bekerja.
Banggar DPRD DKI Jakarta memotong jumlah anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang. Apa kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Anies mengaku akan melihat aturan terlebih dahulu soal adanya TGUPP yang rangkap jabatan sebagai dewan pengawas rumah sakit di Dinkes DKI.
Pemprov DKI akan mencopot anggota TGUPP, Haryadi, yang merangkap jabatan di Dinkes DKI. Sementara DPRD DKI meminta Haryadi mengembalikan gaji TGUPP-nya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memangkas jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari 67 menjadi 50 orang.