detikNewsRabu, 01 Sep 2021 06:32 WIB
Pusako: Meski Sah, TWK Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai
MK memutuskan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Pusako menilai putusan justru menegaskan proses alih status yang merugikan pegawai KPK inkonstitusional.












































