
Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati
Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis.
Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis.
Jumlah terpidana mati di seluruh Indonesia mencapai 274 orang. Jaksa Agung memastikan akan ada eksekusi mati, tetapi dia meminta waktu untuk pelaksanaannya.
Ramli akhirnya dihukum mati. Padahal ia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di balik jerji besi. Keluarga juga ia libatkan!
Eksekusi mati terakhir dilakukan Kejaksaan pada 2017. Setelah itu, Kejaksaan sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati tak lagi melaksanakan tugasnya
Andika mengatakan ada 26 orang yang dijatuhi pidana mati di Jakarta. Total di Indonesia sebanyak 274 orang terpidana mati dan belum dieksekusi oleh jaksa.
Terpidana mati sejatinya harus dieksekusi di depan regu tembak. Namun karena tak kunjung dieksekusi, mereka menanti eksekusi di LP. Bagaimana nasib mereka?
Tiga terpidana mati terkait kasus narkoba di Malaysia dipulangkan ke daerah asalnya di Samalanga Bireuen Aceh.
Dubes Filipina untuk Indonesia menjenguk Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas II B Wirogunan, Yogyakarta. Kunjungan tersebut untuk yang kedua sepanjang tahun ini.
Dubes Filipina untuk Indonesia, Leehiong T Wee, menjenguk terpidana mati kasus narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas II B Wirogunan, Yogyakarta. Ada apa?