
Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadan.
Sambut ramadan seluruh tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup pada 4 Mei hingga 7 Juni 2019. Jika dilanggar pemerintah akan mencabut izin usaha.
Belum ada unsur prostitusi terkait eksploitasi 4 ABG di tempat karaoke di Bojong Gede,Bogor. Mereka hanya diminya mendampingi pengunjung yang karaoke.
"Kalau (Pergub Pariwisata) yang kemarin itu nggak punya gigi. Kalau sekarang punya gigi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan.