detikFinanceJumat, 11 Okt 2019 16:12 WIB
Makin Ketat, Impor Seluruh Produk Tekstil Mesti dapat Restu Kemendag
Kategori A sendiri mengacu pada kelompok barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sementara B belum. Lanjutnya, aturan itu bakal direvisi.












































