
Denda Sudah Dibayar, Segel di Tebalik Kopi Jaksel Kini Dibuka
Tiga personel Satpol PP melakukan proses pembukaan segel. Pengelola Tebalik Kopi diminta menandatangani pernyataan untuk mematuhi protokol COVID-19.
Tiga personel Satpol PP melakukan proses pembukaan segel. Pengelola Tebalik Kopi diminta menandatangani pernyataan untuk mematuhi protokol COVID-19.
Satpol PP menyatakan Tebalik Kopi telah membayar denda Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan PSBB. Namun belum diketahui kapan segel akan dibuka.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda progresif Rp 50 juta kepada Tebalik Kopi di Jaksel karena sudah 2 kali melanggar ketentuan PSBB.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sempat marah-marah lantaran pengelola kedai Tebalik Kopi ngeyel membuka kembali usahanya setelah disegel.
Satpol PP menyegel Tebalik Kopi yang kembali buka usai ditutup sementara karena langgar aturan PSBB. Kafe disegel dengan garis bertuliskan 'dilarang melintas'.
Satpol PP kembali menyegel Tebalik Kopi dan memasang garis kuning karena kafe ini tak mengindahkan sanksi PSBB. Begini penampakannya.
"Saya perintahkan semalam itu ditutup permanen sampai dia punya izin. Kalau dia punya izin, baru dia boleh buka," kata Arifin.
Kasatpol PP DKI Arifin meluapkan kemarahannya saat sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.