
Tarif Tes PCR Diatur Kemenkes, Ini Biaya hingga Aturan Pemeriksaannya
Tarif Tes PCR saat ini diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Apakah biayanya mengalami penurunan? Bagaimana pula mekanisme pemeriksaannya?
Tarif Tes PCR saat ini diatur oleh Kementerian Kesehatan RI. Apakah biayanya mengalami penurunan? Bagaimana pula mekanisme pemeriksaannya?
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan pemerintah mematok PCR Rp 275 ribu berpotensi merugikan pengusaha rumah sakit atau penyedia jasa PCR lainnya
Ormas Pro Jokowi (Projo) menganggap kebijakan baru pemerintah yang menghapus aturan tes PCR untuk perjalanan udara ke perjalanan darat seperti dagelan.
Tak lagi berlaku jadi syarat terbang, PCR kini diberlakukan untuk perjalanan menggunakan transportasi darat.
Sejumlah advokat mendaftarkan gugatan tarif batas tertinggi pemeriksaan RT PCR ke MA. Menurut mereka, tes PCR harusnya gratis!
Pihak buruh meminta pemerintah memangkas lagi harga tes PCR jadi Rp 100 ribu, setuju?
Turunnya harga tes PCR di Indonesia membuat tarif di Tanah Air semakin lebih murah dibanding negara-negara tetangga di ASEAN, bahkan hingga Korsel.
Harga baru swab PCR Rp 275 ribu mulai diterapkan RS di Jatim hari ini. Warga yang melakukan tes PCR kebanyakan untuk keperluan penerbangan.
Harga tes PCR di Jawa ditetapkan Kemenkes maksimal Rp 275 ribu. RS di Jatim pun akan mulai menerapkan harga baru tersebut pada Kamis (28/10/2021).