
Tarif Bus Naik 35% Saat Musim Mudik, Kemenhub Kasih Izin?
Pengusaha akan melakukan kenaikan tarif angkutan sebesar 35% saat mudik lebaran. Kenaikan tarif ini bakal terjadi pada bus-bus AKAP dengan kelas non ekonomi.
Pengusaha akan melakukan kenaikan tarif angkutan sebesar 35% saat mudik lebaran. Kenaikan tarif ini bakal terjadi pada bus-bus AKAP dengan kelas non ekonomi.
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) kelas ekonomi sebesar 30%. Ini detail kenaikannya.
Kepala Penjualan Tiket Titian Mas Terminal Mandalika Selamet Setia Budi mengatakan imbas naiknya harga BBM, tarif angkutan bus AKAP juga mengalami kenaikan.
Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) sejumlah PO bus di Terminal Cicaheum mulai mengalami kenaikan imbas dari naiknya harga BBM bersubsidi.
Kenaikan BBM berdampak pada naiknya tarif transportasi umum. Pantauan hari ini, tarif bus AKAP jurusan Wonogiri-Jabodetabek naik hingga Rp 40 ribu.