detikNewsJumat, 01 Feb 2019 09:03 WIB
Jangan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Dendanya Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan ada tindakan tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan.












































