detikNewsRabu, 12 Sep 2018 18:09 WIB
Aturan Transportasi Online Kembali Dicabut MA, Ini Kata Menhub
Akibat putusan ini, berbisnis transportasi online lebih mudah. Sebab, tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.












































