detikOtoKamis, 13 Sep 2018 15:16 WIB
Aturan Taksi Online Dicabut Merugikan Konsumen?
Mahkamah Agung meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Apa dampaknya untuk konsumen?












































