
Korban PPDB Desak Pemprov DKI Tanggung Biaya Siswa di Sekolah Swasta
Orang tua murid menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyekolahkan anak-anak yang gagal diterima sekolah negeri gara-gara PPDB DKI 2020.
Orang tua murid menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyekolahkan anak-anak yang gagal diterima sekolah negeri gara-gara PPDB DKI 2020.
DKI membuka jalur zonasi Bina RW PPDB. Namun orang tua murid menyesalkan pembukaan jalur itu lantaran masih memakai faktor usia sebagai pertimbangan seleksi.
"Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan," teriak massa aksi di lokasi.
"Tunggu pengumuman Disdik DKI terkait solusi yang akan diambil untuk calon siswa yang belum dapat sekolah," ujar Hamid.
Persyaratan usia dalam PPDB DKI Jakarta 2020 menuai kritik dari sejumlah orang tua murid.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan usia sebagai salah satu syarat penentu PPDB. Syarat ini membuat ortu dan siswa khawatir gagal masuk ke sekolah impian.