
Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag
Pemohon paspor umrah kini sudah tidak perlu minta rekomendasi dari Kementerian Agama. Masyarakat hanya perlu menyerahkan KTP untuk membuat paspor.
Pemohon paspor umrah kini sudah tidak perlu minta rekomendasi dari Kementerian Agama. Masyarakat hanya perlu menyerahkan KTP untuk membuat paspor.
Dirjen Imigrasi menyatakan masyarakat tidak perlu lagi melaksanakan rekomendasi dari Kemenag terkait paspor umrah. Rekomendasi itu resmi dicabut.
Begini penjelasan Imigrasi soal paspor ibadah umrah tidak perlu lagi pakai rekomendasi Kemenag.
Kini, ada aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ini dia imbasnya buat mereka yang ingin ke Arab Saudi.