
Diperketat, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemenhub RI menerbitkan syarat penerbangan terbaru. Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes antigen
Naik pesawat cukup antigen saat ini bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. Berikut ulasannya.
Tes PCR jadi syarat wajib untuk penumpang transportasi udara. Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober-1 November 2021 ini tuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Pemerintah akhirnya buka suara soal aturan PCR untuk naik pesawat. Tes PCR nantinya akan diwajibkan untuk moda transportasi lain, dan harganya akan dimurahkan.
Pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat. Meski dalam pesawat terdapat HEPA filter atau alat penyaring udara.
Syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan via udara geger menuai kritik. Pakar menyebut, risiko penularan COVID-19 justru lebih tinggi di bus dan kereta.
Mulai hari ini, penerbangan di Jawa-Bali mewajibkan tes PCR meski sudah vaksin lengkap. Banyak yang menilai, tes antigen saja seharusnya cukup. Bedanya apa sih?
Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib tes PCR.
Selain wajib PCR, terdapat aturan lain di dalam pesawat yang harus traveler taati. Salah satunya, memakai masker 3 lapis serta tak boleh makan dan minum.