
Ini Cara Mendapat STRP untuk Pekerja yang Keluar-Masuk DKI
Pemprov DKI Jakarta bikin kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi STRP.
Pemprov DKI Jakarta bikin kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi STRP.
Mulai besok, warga yang keluar masuk DKI wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
Per hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 tak lagi berlaku. Masa larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei 2021, setelah diberlakukan sejak tanggal 6 Mei lalu.