
Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan TPPU Rp 7,7 Triliun!
Surya Darmadi didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun. Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset.
Surya Darmadi didakwa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun. Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset.
Surya Darmadi didakwa membuat negara rugi Rp 86,5 triliun akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
Surya Darmadi membantah dakwaan jaksa dan menyatakan dirinya tidak melakukan korupsi.
Jumlah kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi semula disampaikan Kejagung Rp 104,1 T, kini di dalam dakwaan menjadi Rp 86,5 T. Ini penjelasannya
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 trilun, terus Rp 104 trilun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak," katanya.
Surya Darmadi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Ia didakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Jaksa mendakwa Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya disebut jaksa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun.
Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 86,5 triliun akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Ini rinciannya.
Pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, Surya Darmadi didakwa rugikan negara total Rp 86,5 triliun.
Terdakwa Surya Darmadi mengaku terheran-heran atas dakwaan JPU kepadanya terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit Rp 109 T karena berkas dakwaan tipis.