
Jaksa Sita Lagi 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita kapal terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita kapal terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi.
Kejagung melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Surya Darmadi ke jaksa penuntut umum. Surya Darmadi segera diadili terkait dugaan korupsi Rp 104,1 T.
Awal mula jaksa mengusut kasus korupsi Surya Darmadi hingga Rp 100 triliun lebih. Simak penjelasannya.
Kejagung menyita aset terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi. Ada dua kapal yang disita Kejagung di kasus itu.
Sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi senilai Rp 17 triliun, disita Kejagung. Salah satunya yakni tongkang dan tugboat.
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu mencapai angka yang fantastis.
Kejagung telah menyita sejumlah aset tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi senilai Rp 17 triliun.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan total kerugian negara sekitar Rp 104,1 T hasil perhitungan BPKP yang diminta Kejagung tidak masuk akal.
Total nilai kerugian perekonomian negara di kasus korupsi Surya Darmadi senilai Rp 104,1 triliun. Kejagung kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi.