
KPU Sebut Cara Penggantian Surat Suara Rusak Tak Sulit
KPU telah mengganti surat suara pemilu yang ditemukan rusak di beberapa daerah. KPU mengatakan mekanisme pengantian surat suara ini tidak sulit.
KPU telah mengganti surat suara pemilu yang ditemukan rusak di beberapa daerah. KPU mengatakan mekanisme pengantian surat suara ini tidak sulit.
Petugas KPU Maros menemukan 8.107 lembar kertas suara yang rusak setelah melakukan penyortiran selama 7 hari. Mereka akan lapor ke KPU pusat dan provinsi.
Ratusan ribu surat suara Pemilu 2019 di Jawa Barat mengalami kerusakan. Bawaslu menyebut kerusakan kebanyakan diakibatkan kesalahan pencetakan.
Dari total surat suara yang disortir dan dilipat, sebanyak 6.544 surat suara rusak Pilpres 2019 di Cirebon rusak.
Komisi Independen Pemilihan (KPI atau KPU) Kota Lhokseumawe, Aceh, menemukan 10.403 lembar surat suara yang tidak layak pakai.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan bahwa surat suara tersebut disimpan dalam 17 dus.
Jumlah ini masih mungkin bertambah menjelang pemilihan.
KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menemukan 2.115 lembar surat suara dalam kondisi rusak.
Surat suara yang rusak terdiri dari empat kategori terdiri surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
"Warnanya buram, ada noda, lipatannya tidak bagus, sisi-sisinya tidak rata karena bekas kemasan plastik dari sananya," ujar Jajang.