
Klarifikasi soal Surat Edaran RW di Kota Malang Tolak Tenaga Medis Ngekos
Pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang membantah telah menolak tenaga medis lewat surat edaran yang viral. Namun pihaknya merevisi surat edaran tersebut.
Pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang membantah telah menolak tenaga medis lewat surat edaran yang viral. Namun pihaknya merevisi surat edaran tersebut.
Surat edaran pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang bikin heboh. Sebab, isi surat dinilai kurang berpihak kepada tenaga medis di tengah wabah Corona.
Pengurus RT dan RW dipanggil polisi mengklarifikasi pungutan terhadap nonpribumi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.
Pemkot Surabaya mengajak segenap RT/RW untuk berpegang pada Perda dan Perwali. Terlebih setelah surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan sempat viral.
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Surabaya, sempat heboh dan viral. Polisi menyebut iuran nonpribumi dalam surat edaran itu sebagai pungli.
Para lurah di Surabaya harus mengawasi pungutan yang dikenakan pada warga melalui peraturan RT/RW. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.
Pengurus RW 03 Kelurahan Bangkingan, Surabaya menanggapi surat edaran soal iuran nonpribumi yang viral. Pengurus RW mengakui redaksional surat tersebut salah.
Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi soal pungutan terhadap nonpribumi. Pengurus kampung RW 3 telah mencabut edaran itu.
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi.
Sebuah surat edaran RW di Surabaya menjadi perbincangan. Penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam surat menuai polemik.