
Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan AI di Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)di Indonesia.
Wamenkominfo menjanjikan akan segera merampungkan panduan Surat Edaran etika penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Uni Eropa mencapai kesepakatan aturan mengenai penggunaan AI. Regulasi ini nantinya akan mengatur sistem AI termasuk penggunaan AI oleh pemerintah.
Kominfo akan terbitkan Surat Edaran Etika AI. Bagi yang melanggar hukum penggunaan teknologi AI akan tetap diproses dengan mengacu UU ITE dan UU PDP.
Generative AI, termasuk sistem seperti ChatGPT milik OpenAI, berisiko rentan dimanipulasi untuk menghasilkan output yang berbahaya.
Surat Edaran Kominfo tentang etika AI akan rilis Desember 2023. Surat Edaran akan berfungsi sebagai panduan etika berkaitan dengan kecerdasan artifisial.
Perkembangan AI mulai meresahkan. Kecanggihannya mulai memunculkan kekhawatiran teknologi ini akan membahayakan. Berbagai negara pun berpacu menyusun rencana.
Surat Edaran etika AI dalam tahap finalisasi dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Kominfo menyebut Surat Edaran ini bukan untuk memberi sanksi.
Para pemangku kepentingan dan pengguna AI telah dimintai masukan untuk menyempurnakan draf surat edaran etika AI. Ini beberapa poin pentingnya.