
Vonis Hakim Bagi 14 Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla
Proses hukum kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla masuki babak akhir. Pengeroyok berjumlah 14 orang itu, masing-masing sudah mendapatkan hukuman.
Proses hukum kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla masuki babak akhir. Pengeroyok berjumlah 14 orang itu, masing-masing sudah mendapatkan hukuman.
Sidang vonis kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla ditunda. Majelis hakim beralasan berkas putusan untuk para terdakwa belum siap.
Tujuh terdakwa kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas meminta majelis hakim membebaskannya.
Jaksa menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman lama pidana penjara mulai dari 7 hingga 11,5 tahun.
Sidang tuntutan terhadap pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali ditunda. Jaksa mengaku surat tuntutan untuk 7 terdakwa belum siap.
Aditya Anggara (19), salah satu terdakwa pengeroyok Haringga Sirla, mengaku terpaksa ikut menganiaya suporter Persija tersebut.
Cepi (20) yang diperiksa sebagai terdakwa, tiba-tiba mencabut keterangan dalam BAP-nya. Dia tak mengakui ikut megeroyok suporter Persija, Haringga Sirla.
Seorang gadis mengaku sempat terjebak di kerumunan Bobotoh yang tengah mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Haringga tewas akibat insiden itu.
Salah seorang terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Joko Susilo (32) mengaku tak ikut menganiaya Haringga Sirla. Namun kesaksian temannya berbeda.
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Haringga Sirla dengan terdakwa 7 orang ditunda. Batal digelarnya sidang hari ini lantaran jadwal hakim padat.