detikFinanceRabu, 11 Jan 2017 14:32 WIB
Pembentukan Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR
Dalam PP 72/2016, disebutkan bahwa setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus persetujuan DPR












































