detikSumbagselSenin, 24 Feb 2025 06:00 WIB
Pemprov Sumsel Sanksi Keras bagi THM yang Beroperasional Selama Ramadan
Pemprov Sumsel meminta agar selama Ramadan, kegiatan tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara.












































