
Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah melalui Kemnaker kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji di tahun 2021. Seperti apa kriterianya, simak video berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkirakan total penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta ada sebanyak 8,7 juta pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkirakan total penerimaan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp 1 juta ada 8,7 juta pekerja.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta harus memakai rekening bank BUMN, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengantongi data 1 juta pekerja yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.
Pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.
Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi Gaji akan kembali disalurkan. Bagaimana cara dan syarat dapat BLT subsidi gaji?