
Modus Tersangka Kasus Izin TKA di Kemnaker: Ulur-ulur Penerbitan RPTKA
KPK mengungkap para tersangka melakukan pemerasan dengan cara mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK mengungkap para tersangka melakukan pemerasan dengan cara mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing.
KPK telah mengendus peluang korupsi dalam pengurusan izin TKA pada 2012 dan telah mengingatkan Kemnaker untuk menutup peluang tersebut.
Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).