
KPK Tahan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi.
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi.
KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Mereka dipanggil sebagai tersangka.
KPK menuntaskan proses penyidikan tiga eks Anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Ketiga tersangka itu segara disidang.
Jaksa pada KPK memutar rekaman sadapan perbincangan telepon Gubernur Jambi Zumi Zola dengan Plt Sekda Erwan Malik.
Jatah sebesar Rp 200 juta per orang itu diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD 2018.
Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 6 miliar.
Status hukum Zumi Zola di kasus APBD akan segera diumumkan KPK.
KPK menelusuri asal uang untuk 'duit ketok' APBD Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku pemeriksaan terhadapnya hanya pendalaman dari sebelumnya. Menurut dia, semua pertanyaan penyidik KPK telah dijawabnya.
Menurut KPK, ada tersangka lain dalam salah satu kasus yang membutuhkan keterangan Zumi.