detikOtoSabtu, 08 Sep 2018 08:38 WIB
Kendaraan Rusak Juga Bisa Dihapus Registrasinya
Selain tidak perpanjang STNK setelah 2 tahun mati saja yang bisa menghapus registrasi kendaraan. Kendaraan rusak berat pun bisa dihapus registrasinya.












































