detikFinanceKamis, 04 Jun 2020 08:05 WIB
Perkuat Permodalan, OJK Beri Kelonggaran Likuiditas bagi BPR dan BPRS
Stimulus lanjutan ini diterbitkan, setelah OJK mencermati dampak pandemi COVID-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian.










































