detikFinanceRabu, 10 Apr 2019 17:15 WIB Standard Chartered Bayar Denda Rp 15 Triliun Stanchart membayar denda sebesar US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun gara-gara melakukan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran, Myanmar, Kuba dan Suriah.