detikHotKamis, 18 Jul 2019 16:37 WIB
Alasan Prank dan 'Ikan Asin' Bukan Konten Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum menetapkan konten prank atau konten buka-bukaan seperti 'ikan asin' masuk dalam daftar ilegal.











































